Kabupaten Sragen menerapkan "One Stop Service (OSS)"
OSS
Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan
satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah
One Stop Services (OSS). OSS Center mendukung
terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu di daerah yang pada
kenyataannya masih memiliki keterbatasan dari tingginya kompetisi
bisnis di tingkat lokal dan nasional. Keberadaan OSS Center akan
memiliki korelasi positif terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah
terhadap investor (baik PMA maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan
terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan regional (propinsi),
diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim investasi dan
kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan memberikan
pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui
penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan
asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan
dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan
investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan
keberadaan OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan
informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan
lokal. Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi
Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana
dalam kebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur
kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di
skala internasional. Dengan dukungan luas dari jaringan Forum
Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha
dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta
serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan
mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan
usaha dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini
adalah: OSS diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan
oleh investor dan dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin
mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP,
TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin usaha
restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai
informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk
mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat
diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon,
email, dan website (www.oss-center.net).
OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di
seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain
yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar